Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism
(egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari pihak mahasiswa:
· Teori Hak
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa
bimbingan atau konsultasi skripsi.
· Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan
pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari pihak dosen:
· Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu
hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan
dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut. itu membantu kami, karena kesibukan kami. konsultasi diluar akademis itukan, judul dari kami, pemikiran dari mahasiswa??? itu semua hampir sama, seperti Bimbingan Belajar.
Dari pihak pemberi jasa :
· Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu
tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
Haruskan jasa
pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut
pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak perlu dilarang selama jasa konsultan
tersebut tidak illegal dan selama pengguna jasa konsultan tersebut bisa
memenfaatkan fasilitas jasa konsultan tersebut denga benar dan baik.
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis
“What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical”
(asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada
etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.
www.dLuha.org & www.dLuha.name
Banyak orang beranggapan bahwa dalam menyusun skripsi, tesis
atau disertasi tidak diperbolehkan mengutip atau mengcopy dari karya ilmiah
lain. Padahal sebenarnya, hal itu syah dan diperbolehkan selama kita juga
mencantumkan sumber atau referensi karya ilmiah tersebut sesuai kaidah yang
berlaku.